Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Disnaker Batam: Masih Dalam Pembahasan

Johan Utoyo
Disnaker Kota Batam (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,76 persen dari 2023 yakni Rp3.279.194 meningkat menjadi Rp3.402.492.

Kepala Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menjelaskan, terkait perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) akan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sendiri telah mengatur sekaligus merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan. 

"Salah satunya mengenai perhitungan upah minimum yang akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kondisi usaha, daya saing daerah, kebutuhan hidup layak, tingkat produktivitas nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, dan tingkat inflasi nasional," ujarnya.

Dikatakannya, beberapa hari sebelum diberlakukannya UMP baru di Kepri, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Batam untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 15% atau Rp675 ribu.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network