Pemerintah Berlakukan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 5 Januari 2025

Gusti Yennosa
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. (Foto: dok. iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah akan mulai memberlakukan opsi pajak kendaraan bermotor berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, yang lebih dikenal dengan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsi pajak ini mencakup pengenaan pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya  menjelaskan penerapan opsi pajak ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025, yang tentu akan menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi kenaikan pajak akibat terbitnya UU No. 1 Tahun 2022.

Meski Pemprov Kepri telah menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5% menjadi 1,05% dan tarif Biaya Balik Nama (BBN) 1 tetap 10%, adanya opsi pajak 66% untuk kabupaten dan kota tetap mempengaruhi kenaikan pajak kendaraan.

"Kami mengimbau kepada dealer dan mini dealer untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru sebelum 5 Januari 2025, agar pengenaannya tetap menggunakan tarif lama," ujar Diky pada Rabu (25/12/2024).

Ia menambahkan, jika pendaftaran dilakukan setelah 5 Januari 2025, kendaraan akan dikenakan tarif baru sesuai dengan UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024.

"Kebijakan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, dimana pajak tersebut dibutuhkan negara untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat," tutupnya.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network