Pegawai JNE Anambas Ditangkap karena Tilap Duit COD Rp 157 Juta

Fadli
Safri Firdiyansyah, terlapor kasus penggelapan uang hasil COD menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Fadli/iNewsBatam.id)

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Seorang pegawai ekspedisi pengiriman barang JNE di Anambas, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi terkait dengan penggelapan uang perusahaan.

Pria bernama Safri Firdiyansyah itu ditangkap pada Senin (3/2/2025), setelah dilaporkan menilap uang hasil Cash on Delivery (COD) sebesar Rp 157 juta.

"Jumlah itu merupakan setoran hasil COD periode Oktober 2024," kata Iptu Alfajri,  Kasat Reskrim Polres Anambas, Selasa (4/2/2025).

Terungkapnya kasus ini setelah Cabang Utama JNE di Batam menggelar audit investigasi terhadap laporan keuangan JNE di Anambas. Terdapat temuan uang hasil COD sebesar Rp 157 juta lebih yang tidak disetorkan.

Pihak JNE kemudian membuat laporan ke polisi. Sementara, SA berhasil ditangkap di Batam.

"Sekarang terlapor sudah ditahan di Mapolres Anambas," kata Alfajri.

Dari pengakuan SA, Alfjri menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. SA terancam hukuman lima tahun penjara setelah dijerat pasal 374 KUHP. 



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network