ANAMBAS, iNewsBatam.id - Seorang pegawai ekspedisi pengiriman barang JNE di Anambas, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi terkait dengan penggelapan uang perusahaan.
Pria bernama Safri Firdiyansyah itu ditangkap pada Senin (3/2/2025), setelah dilaporkan menilap uang hasil Cash on Delivery (COD) sebesar Rp 157 juta.
"Jumlah itu merupakan setoran hasil COD periode Oktober 2024," kata Iptu Alfajri, Kasat Reskrim Polres Anambas, Selasa (4/2/2025).
Terungkapnya kasus ini setelah Cabang Utama JNE di Batam menggelar audit investigasi terhadap laporan keuangan JNE di Anambas. Terdapat temuan uang hasil COD sebesar Rp 157 juta lebih yang tidak disetorkan.
Pihak JNE kemudian membuat laporan ke polisi. Sementara, SA berhasil ditangkap di Batam.
"Sekarang terlapor sudah ditahan di Mapolres Anambas," kata Alfajri.
Dari pengakuan SA, Alfjri menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. SA terancam hukuman lima tahun penjara setelah dijerat pasal 374 KUHP.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait