BATAM, iNews.id - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Senin (14/4/2025).
Penangkapan dilakukan dalam dua operasi berbeda, yaitu operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 yang melibatkan KP Orca 03, serta operasi mandiri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KP Orca 02.
“Kami pastikan negara hadir menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, Jumat (18/4/2025).
Kedua kapal Vietnam yang tertangkap masing-masing bernama 936 TS (135 gross ton) dan 5762 TS (150 gross ton).
Kapal-kapal itu terdeteksi sedang mengoperasikan alat tangkap pair trawl, yang telah dilarang di Indonesia karena merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan stok ikan.
“Alat tangkap ini berdampak luar biasa. Ikan kecil ikut terjaring, sehingga merusak ekosistem laut dan menguras sumber daya ikan,” ungkap Pung Nugroho.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait