Kedua kapal sempat mencoba kabur saat disergap, namun berhasil dilumpuhkan setelah KP Orca 03 menurunkan satu unit perahu cepat (Rigid Inflatable Boat/RIB).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4,5 ton ikan campur serta 30 anak buah kapal (ABK) warga negara Vietnam.
Pung menyebut total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam operasi ini mencapai Rp152,8 miliar, mencakup nilai tangkapan ikan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran penggunaan alat tangkap ilegal.
Kedua kapal tersebut kini diproses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk pasal terkait penggunaan alat tangkap terlarang serta pelanggaran wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait