MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)


Kondisi tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945, terutama Pasal 31 ayat (2), yang tidak membatasi jenis satuan pendidikan mana yang harus dibiayai negara. Norma konstitusi tersebut mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar setiap warga negara bisa melaksanakan kewajiban belajarnya. Oleh karena itu, makna pasal tersebut harus mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

"Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," kata Enny.

Enny juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang adil dan tepat sasaran. Negara harus menjamin dana pendidikan dialokasikan secara efektif, termasuk untuk masyarakat yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri. 

"Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," katanya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network