BATAM, iNewsBatam.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114. Sidang yang digelar pada Rabu (17/12/2025) tersebut kembali ditunda dan diarahkan untuk menempuh proses mediasi.
Sidang dengan agenda panggilan ketiga itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Watimena dan Andi Bayu Mandala Putra. Majelis hakim menunjuk Tri Lestari sebagai mediator dalam perkara tersebut.
“Sidang hari ini merupakan panggilan ketiga. Dua sidang sebelumnya juga tertunda karena sesuai hukum acara perdata, para pihak wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi,” kata kuasa hukum PT Concepto Screen SAL, Frids Merson Sirait, usai persidangan.
Perkara bernomor 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm itu diajukan PT Concepto Screen SAL sebagai penggugat melawan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. PT Concepto Screen SAL diwakili oleh kuasa hukum M Fauzi dan Frids Merson Sirait.
Frids menjelaskan, gugatan derden verzet diajukan karena kliennya mengklaim sebagai pemilik sah muatan light crude oil yang berada di kapal MT Arman 114. Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki kapal tersebut dan hanya berstatus sebagai pemilik muatan.
“Dalam perkara ini klien kami justru menjadi pihak yang dirugikan. Muatan tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil tindak pidana, dan tidak digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Menurutnya, perkara pidana pencemaran lingkungan yang menjerat nahkoda kapal tidak memiliki hubungan hukum dengan kepemilikan muatan milik pihak ketiga. Ia menilai muatan tidak dapat dirampas hanya karena kapal mengalami permasalahan hukum.
“Tidak bisa serta-merta karena kapalnya bermasalah, lalu muatan milik pihak ketiga ikut dirampas,” katanya.
Kuasa hukum Concepto juga menyatakan keberatan atas rencana Kejaksaan untuk melelang muatan minyak tersebut melalui KPKNL Batam, sementara perkara perdata masih berjalan. Fauzi menyebut gugatan perlawanan pihak ketiga telah didaftarkan sejak 27 Oktober 2025.
“Namun pada 4 November 2025 kami mengetahui muatan tersebut telah diumumkan untuk dilelang. Hal ini menunjukkan belum diterapkannya prinsip kehati-hatian,” kata Fauzi.
Ia menilai, pelelangan terhadap objek yang masih dalam sengketa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Bahkan, pemenang lelang berisiko ikut terseret sengketa apabila gugatan derden verzet dikabulkan oleh pengadilan.
Selain itu, Fauzi juga menyoroti pengumuman lelang yang dinilai tidak disertai dokumen kepemilikan yang jelas. Menurutnya, negara tidak semestinya melelang barang yang bukan merupakan hasil tindak pidana.
Pihaknya, kata Fauzi, telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam untuk meminta penundaan lelang. KPKNL Batam disebut telah merespons surat tersebut dan menyatakan hanya menjalankan permintaan Kejaksaan selaku penjual lelang.
“Karena itu kami juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo serta menghentikan eksekusi lelang sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, perkara lain yang berkaitan dengan kapal MT Arman 114 juga masih berjalan, termasuk pengajuan kasasi oleh Ocean Mark Shipping ke Mahkamah Agung.
Frids mengingatkan calon pembeli agar berhati-hati sebelum mengikuti lelang. Menurutnya, pembeli beritikad baik wajib memastikan objek yang dibeli tidak sedang dalam sengketa hukum.
“Apabila gugatan derden verzet ini dikabulkan, siapa pun pemenang lelang wajib mengembalikan muatan tersebut kepada klien kami,” katanya.
Diketahui, lelang muatan MT Arman 114 yang digelar pada 2 Desember 2025 sebelumnya berakhir TAP atau tidak ada penawaran. Proses mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 dengan agenda penyerahan resume mediasi dari masing-masing pihak.
“Tujuan kami sederhana, muatan minyak dikembalikan kepada pemilik sahnya. Perdamaian tentu dimungkinkan, bergantung pada sikap jaksa,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
