Lagi, Jaksa Tak Hadiri Sidang Gugatan Kepemilikan Crude Oil MT Arman 114 di PN Batam

Pratamayude
Suasana sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali mandek. Untuk kedua kalinya, pihak tergugat yakni Kejaksaan Negeri Batam Cq Kejaksaan Agung RI, tidak hadir dalam agenda sidang, Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim Tiwik dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Agenda hari ini sedianya memeriksa keberatan dari pihak penggugat.

Namun kursi Kejaksaan kembali kosong. Sementara itu, penggugat PT Concepto Screen SAL hadir melalui kuasa hukumnya, M Fauzi dan Frids Merson Sirait.

“Pemanggilan tetap sesuai aturan. Pengadilan akan melakukan tiga kali panggilan. Jika panggilan ketiga masih tidak hadir, sidang bisa dibuka dan diperiksa tanpa kehadiran pihak tersebut,” kata hakim Tiwik di ruang sidang.

Majelis menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada 17 Desember 2025. Jika Kejaksaan kembali tidak hadir, majelis membuka opsi melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tanpa menunggu tergugat.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network