BATAM, iNewsBatam.id – Bea Cukai Batam menyita 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang digelar selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Juli 2026. Barang kena cukai tanpa pita cukai itu ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan diperkirakan bernilai sekitar Rp50,5 juta. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,1 juta.
"Puluhan ribu batang rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, dan sejumlah merek lainnya," kata Agung, Selasa (4/8/2026).
Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi.
Petugas juga memeriksa sejumlah tempat usaha pedagang eceran dan menelusuri target operasi yang diduga terkait peredaran rokok ilegal.
Menurut Agung, operasi tersebut tidak hanya bertujuan mengamankan rokok ilegal yang telah beredar di pasaran, tetapi juga untuk mengumpulkan informasi guna mengungkap jalur distribusi hingga sumber produksinya.
"Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti cukup, Bea Cukai akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tersebut merupakan bagian dari program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digalakkan pemerintah pusat untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal.
Masyarakat diminta ikut mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
