Concepto mengaku telah meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam, namun ditolak. KPKNL menyebut semua tindakan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan diajukan ke Jaksa Agung. Hingga kini, belum ada respons.
Concepto menegaskan siap membawa pemenang lelang ke jalur hukum bila proses lelang tetap dilanjutkan.
“Siapa pun pemenang lelang tidak otomatis pembeli beritikad baik. Sengketa ini sudah diketahui publik,” kata Fauzi.
Sidang akan kembali digelar 17 Desember 2025.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
