Lagi, Jaksa Tak Hadiri Sidang Gugatan Kepemilikan Crude Oil MT Arman 114 di PN Batam

Pratamayude
Suasana sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Concepto mengaku telah meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam, namun ditolak. KPKNL menyebut semua tindakan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan diajukan ke Jaksa Agung. Hingga kini, belum ada respons.

Concepto menegaskan siap membawa pemenang lelang ke jalur hukum bila proses lelang tetap dilanjutkan.

“Siapa pun pemenang lelang tidak otomatis pembeli beritikad baik. Sengketa ini sudah diketahui publik,” kata Fauzi.

Sidang akan kembali digelar 17 Desember 2025.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network