LINGGA, iNewsBatam.id – Penerbitan izin Terminal Khusus (Tersus) oleh Kementerian Perhubungan pada 30 Desember 2025 di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menuai tanda tanya dari sebagian masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Izin tersebut diketahui atas nama CV Samudera Energi Prima yang berlokasi di wilayah Desa Tanjung Irat.
Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, mengaku terkejut setelah menerima salinan dokumen perizinan dalam bentuk PDF. Ia menyebut tidak pernah ada sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi sebelumnya dari pihak perusahaan.
“Kami dari pihak desa cukup kaget ketika menerima dokumen tersebut. Sebelumnya tidak pernah ada undangan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan,” ujar Yanto, Senin (2/3/2026).
Yanto menegaskan, pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun memberikan rekomendasi terkait penerbitan izin Terminal Khusus tersebut.
Dalam dokumen perizinan itu, terdapat pernyataan pada poin kedua yang menyebutkan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tertanggal 9 Agustus 2010 atas nama Karya, yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.
Selain itu, tercantum pula tanda terima pembayaran tanah dari CV Samudera Energi Prima kepada pihak bernama Karya pada 10 Maret 2025.
Yanto secara tegas membantah keterlibatannya dalam dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah mengetahui adanya pernyataan seperti yang tertuang dalam izin itu. Saya juga tidak pernah mengenal saudara yang disebutkan atas nama Karya tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa dirinya mengetahui seluruh proses penerbitan izin tersebut, padahal ia mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali.
Akibatnya, muncul berbagai pertanyaan dan asumsi di kalangan warga yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap pemerintah desa.
Pemerintah Desa Tanjung Irat pun berharap pihak CV Samudera Energi Prima dapat segera datang ke desa untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan hadir memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu liar. Kami tidak ingin pemerintah desa dianggap tidak transparan oleh masyarakat,” tutup Yanto.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
