LINGGA, iNewsBatam.id - Setiap butir timah yang diangkat dari lumpur di Singkep Barat menyimpan cerita perjuangan hidup warga.
Ada ibu rumah tangga yang mengajak anaknya mendulang, pelajar yang memanfaatkan hari libur demi biaya sekolah, hingga bapak-bapak yang mengandalkan tenaga demi sesuap nasi.
Dalam satu mesin dulang, 10 hingga 11 orang bekerja bersama. Hasilnya hanya sekitar Rp134 ribu untuk 1 kilogram timah, cukup untuk memastikan makan keesokan harinya.
Namun, hingga kini tambang rakyat di Lingga, khususnya Dabo Singkep, tidak memiliki kepastian hukum. Padahal wilayah ini sejak lama dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia.
Tokoh masyarakat Singkep Barat, Harmady Halim, menegaskan pemerintah tidak bisa terus membiarkan masyarakat bekerja dalam ruang abu-abu hukum.
“Jangan tutup mata. Ada ibu-ibu mendulang bersama anaknya hanya demi mendapatkan 1 kilogram timah senilai Rp134 ribu. Hasil itulah yang menentukan apakah mereka bisa makan keesokan harinya,” kata Harmady, Selasa (30/9/2025).
Harmady yang juga Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Singkep Barat menyebut, wacana legalisasi tambang rakyat sudah lama diajukan. Tercatat ada tujuh blok tambang yang pernah diusulkan oleh koperasi maupun swasta.
Dalam pertemuan Bupati Lingga dengan MPR RI, usulan itu bahkan diperluas menjadi 10 titik tambahan. Sayangnya, prosesnya terhenti karena kendala teknis dan birokrasi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait