BATAM, iNewsBatam.id – Aktivitas penimbunan lahan dan pekerjaan cut and fill di kawasan Tanjung Piayu, Batam, menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut dilakukan oleh PT GG itu diduga mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) dan dipertanyakan kelengkapan perizinannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penimbunan telah berlangsung sejak 2025. Lahan tersebut direncanakan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan lokasinya berdekatan dengan area mangrove serta hutan lindung Sei Beduk.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menilai aktivitas di lapangan cukup masif dan berpotensi mengganggu sistem hidrologi di kawasan tersebut.
“Di area itu sedang banyak aktivitas. Tentu akan beriak pada aliran drainase atau DAS yang menuju mangrove karena letaknya dekat hutan lindung,” ujar Hendrik, Selasa (3/3/2026).
Ia mengingatkan, perubahan bentang lahan tanpa perencanaan matang berisiko memicu persoalan lingkungan, terutama di wilayah dengan karakter topografi sensitif seperti Batam.
Selain potensi dampak ekologis, Hendrik juga mempertanyakan kepastian legalitas proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan tanpa kelengkapan izin tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Ia menyebut praktik pembangunan tanpa izin bukan hal baru di Batam. Berdasarkan pemantauan organisasinya, kasus serupa disebut terjadi cukup luas.
“Dari analisa kami dan kondisi di lapangan, bisa sampai sekitar 70 persen kejadian seperti ini terjadi di Batam,” katanya.
Hendrik mendorong pemerintah memperketat pengawasan, termasuk mewajibkan pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui legalitas kegiatan dan melakukan kontrol sosial.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran sempadan sungai. Idealnya, terdapat jarak bebas sekitar lima meter dari tepi aliran air termasuk bantaran. Namun di sejumlah titik, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi.
Menurutnya, setiap pengembangan kawasan perumahan seharusnya dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mandiri guna mencegah pencemaran.
“Setiap perumahan seharusnya memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri. Kenyataannya, banyak yang belum,” ujarnya.
Limbah domestik yang tidak terkelola dikhawatirkan mengalir ke waduk sebagai sumber air baku maupun langsung ke laut, sehingga berpotensi menurunkan kualitas air dan mengganggu ekosistem pesisir.
Sementara itu, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
“Sudah kami cek. Pekerjaan di sisi selatan itu sudah diberi surat untuk menghentikan kegiatannya,” kata Mouris.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
