BATAM, iNewsBatam.id - PT PLN Batam memastikan pasokan listrik kepada pelanggan terdampak pemadaman massal pada Senin (12/10/2026) telah kembali normal. PLN Batam juga menyiapkan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami gangguan melebihi standar mutu pelayanan atau ketentuan layanan yang diperjanjikan.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, mengatakan pemulihan dilakukan secara bertahap setelah gangguan sistem kelistrikan terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 06.37 WIB.
“PLN Batam berhasil memulihkan pasokan listrik kepada pelanggan terdampak di Kota Batam melalui kerja intensif seluruh tim teknis dan operasional,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Kejadian tersebut diduga mengganggu instalasi kelistrikan hingga berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Namun, penyebab pasti gangguan masih dalam proses penelusuran oleh tim teknis dan pihak berwenang.
Proses pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan sejak Senin malam. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak telah dinormalkan, kemudian dilanjutkan dengan pemulihan jaringan distribusi hingga listrik kembali menyala pada pelanggan terdampak di Batam.
Pemulihan dilakukan melalui sejumlah tahapan teknis, mulai dari pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit, hingga pemulihan jaringan transmisi dan distribusi. Seluruh proses mengutamakan keselamatan, kestabilan, dan keandalan sistem kelistrikan.
Meski pasokan listrik telah kembali normal, PLN Batam tetap menyiagakan petugas teknis dan operasional untuk memantau kondisi sistem serta mengantisipasi kemungkinan gangguan lanjutan.
Selain pemulihan pasokan, PLN Batam memastikan hak pelanggan atas kompensasi tetap menjadi perhatian. Kompensasi diberikan apabila gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan.
“Apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan atau SLA yang diperjanjikan, PLN Batam akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi.
Untuk pelanggan reguler, kompensasi disebut sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Sementara itu, pelanggan layanan keandalan berhak mendapatkan kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), bergantung pada jenis layanan yang diperjanjikan.
Rudi menjelaskan, kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara terpisah.
“PLN Batam menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan serta mengapresiasi kesabaran, pengertian, dan dukungan masyarakat selama proses pemulihan berlangsung,” tuturnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
