Polisi Amankan 3 Mobil Bermuatan Miras Ilegal di Batam, Siapa Pemasoknya?

Loberto Boli
Kendaraan yang diduga mengangkut minuman keras ilegal diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan penyidikan. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga mengangkut minuman keras (miras) ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (13/10/2026). Polisi masih menyelidiki asal muatan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

Tiga kendaraan yang diamankan terdiri atas satu unit Daihatsu Gran Max bernomor polisi BP 8923 YD serta dua truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan penindakan terhadap ketiga kendaraan tersebut. Menurut dia, proses hukum masih berjalan.

"Benar, ada penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya sedang berlanjut," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Meski kendaraan beserta muatannya telah diamankan, polisi belum mengungkap jumlah keseluruhan miras yang disita. Identitas pemilik kendaraan dan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat juga belum dijelaskan secara terperinci.

Saat ini, ketiga kendaraan beserta muatannya berada di Mapolresta Barelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dugaan pengiriman miras ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan pihak yang berada di balik distribusinya.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap rangkaian pengiriman serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network