Sosok Lai Cung Dicari Polisi dalam Kasus Gudang Miras Ilegal di Batam

Loberto Boli
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo. (Foto: Bob/iNews.id)

Agung mengatakan Lai Cung diduga sebagai pemilik awal barang yang ditemukan di gudang tersebut. Polisi menyebut yang bersangkutan melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan.

Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul minuman beralkohol tersebut, termasuk jalur masuk ke Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.

“Untuk barang ini datang ke Indonesia, kami masih mendalami dan melakukan penyelidikan, lewat mana masuknya dan melalui kelompok mana,” kata Agung.

Penyidik belum mengungkap secara terperinci jalur pemasukan barang maupun jaringan pemasok yang diduga terlibat. Polresta Barelang juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk mendalami perkara tersebut.

Perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Batam turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini. 

Dalam penggeledahan di gudang dan kendaraan, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Barang bukti tersebut antara lain 3.036 botol Jägermeister, 804 botol Jack Daniel’s, 696 botol Chivas Regal, dan 672 botol Jose Cuervo.

Selain itu, petugas menyita 576 botol Jameson, 564 botol Cointreau, serta 384 botol Hennessy VSOP. Sejumlah merek lain yang turut ditemukan yakni The Glenlivet, The Macallan, The Singleton, Johnnie Walker Red Label, dan Martell VSOP dalam berbagai ukuran.

Polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max putih bernomor polisi BP 2301 D, kunci gudang, dokumen faktur atau invoice, surat jalan, serta dua unit telepon seluler.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan SS, warga Perumahan Taman Cari, Kecamatan Sekupang, Batam, sebagai tersangka. Sementara itu, CH dilepaskan karena polisi menilai belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Satu orang lagi berinisial CH itu hanya sebagai pembantu (helper) saja, karena kami tidak memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan dia sebagai tersangka,” ujar Agung.

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta ketentuan perubahan yang disebutkan penyidik.

Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network