BATAM, iNewsBatam.id – Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka berinisial S, yang dikenal sebagai Panglima kelompok Lang Laut, dalam kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Batam. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan kondusivitas wilayah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum tersangka.
Namun, setelah melalui pembahasan internal dan konsultasi dengan pimpinan, penyidik memutuskan belum mengabulkan permohonan tersebut.
“Memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan yang masuk kepada kami terhadap saudara S. Namun, kami telah meminta saran dan pendapat kepada pimpinan serta anggota, dan kami belum mengabulkan permohonan tersebut,” ujar Agung, Jumat (16/10/2026).
Menurut Agung, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan di wilayah Batam. Selain itu, penyidik menilai belum ada urgensi yang menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Perkara ini masih berjalan dan terus bergulir. Kami belum memberikan penangguhan penahanan karena belum masuk kategori urgensi, sekaligus untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah Batam,” katanya.
Dalam perkara ini, S diduga berperan sebagai penghasut sekaligus pimpinan kelompok dalam bentrokan di Setokok. Polisi juga menyebut tersangka menguasai dan memiliki senjata tajam.
“Saudara S, perannya sebagai panglima dari kelompok masyarakat dan bertindak sebagai penghasut. Selain itu, yang bersangkutan juga menguasai dan memiliki senjata tajam,” tegas Agung.
Bentrokan berdarah tersebut terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Situasi memanas setelah rombongan lain tiba menggunakan mobil dan merusak pagar seng pembatas lahan. Aksi tersebut memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi perkelahian dan saling lempar batu.
Bentrok semakin parah setelah terdengar letusan senapan angin yang dilepaskan secara beruntun dari jarak sekitar 10 meter. Peristiwa itu menyebabkan dua orang tewas dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak berbahan kayu nibung, atribut kelompok, gawai, serta rekaman video kejadian.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa 27 saksi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam. Polisi juga masih mendalami peran para tersangka lain dalam perkara tersebut.
Agung menyebut jumlah tersangka yang ditangani dalam kasus ini mencapai enam orang. Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sebelum berkas perkara dikirimkan ke kejaksaan untuk tahap pertama.
“Untuk total yang kita periksa, terakhir kami sudah memeriksa 27 saksi dan sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman dan percepatan pemberkasan agar dapat segera dikirimkan ke kejaksaan (Tahap I),” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
