Kritik Blackout Batam, Fransiska Mawar Menik Diperiksa Polda Kepri

Pratamayude
Fransisca Mawar Menik didampingi kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

Sementara itu, kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, mengatakan kliennya kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun, dia mempertanyakan keterkaitan pelapor dengan unggahan yang dipersoalkan serta menyoroti cepatnya proses pemanggilan.

Berdasarkan informasi dalam laporan yang diterimanya, Yopta menyebut laporan tersebut tercatat pada 15 Oktober 2026. Sementara itu, pemanggilan terhadap Fransiska dilakukan pada 19 Oktober 2026.

"Di satu sisi kita mengapresiasi laporan ini cepat dieksekusi. Tapi di sisi lain, ini menjadi rujukan bagi masyarakat ketika ada laporan polisi yang penanganannya agak lambat," ujar Yopta.

Yopta menjelaskan, terdapat dua unggahan Fransiska yang dipersoalkan. Salah satunya berupa tautan pemberitaan mengenai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sedangkan unggahan lainnya berkaitan dengan persoalan CNA.

Menurut Yopta, unggahan tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap pemadaman listrik berkepanjangan di Batam. Pihaknya juga mempertanyakan penerapan pasal yang berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk siapa pihak yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan Fransiska maupun penjelasan lebih lanjut terkait laporan yang dipersoalkan.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network