SURABAYA, iNewsBatam.id - Hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Jumbang menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus laka tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis 4 November 2021.
Polres Jombang menaikan status hukum kasus tabrakan maut tersebut ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka pun tinggal selangkah lagi.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, pihaknya telah menuntaskan gelar perkara kasus kecelakaan maut tersebut.
Gelar perkara dilakukan polisi di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kertarto, pada Senin 8 November 2021.
"Kegiatan berlangsung selama 3 jam yakni mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB. Dari gelar perkara ini akhirnya kami menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, Selasa (9/11/2021).
Sejauh ini, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan polisi. Mulai dari warga sekitar lokasi kecelakaan, petugas tol, baby sitter anak Vanessa, Siska Lorensa hingga sopirnya yang terlibat kecelakaan, Tubagus Muhammad Joddy.
Namun, Rudi belum bisa memberikan keterangan pasti hasil dari pemeriksaan tersebut. Hingga hari ini, polisi belum menetapkan tersangka dari tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa orang tersebut. "Unsur-unsur pidana masih terus kami dalami," tandas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim.
Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Editor : Hendra Zaimi