get app
inews
Aa Read Next : Polri Maksimalkan Peran Humas Sambut Pilkada 2024

Polisi Tangkap 9 Orang Pelaku Kasus Pembobolan Data Kartu Kredit

Rabu, 10 November 2021 | 16:43 WIB
header img
Polda DIY menangkap pelaku pembobolan data kartu kredit. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar kasus pembobolan data kartu kredit. Sembilan orang pelaku ditangkap dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Para tersangka yang diamankan, di antaranya AP dan MA yang merupakan pasangan suami-istri. Mereka menjadi otak pembobolan data kartu kredit yang berkantor di Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan VW yang berprofesi sebagai marketing dan tenaga administrasi.  

“Modusnya, mereka mengaku sebagai customer service kartu kredit yang menawarkan promo. Mereka kemudian memandu korban melakukan aktivasi secara online untuk mendapatkan data kartu kredit,” kata Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Mapolda DIY, Rabu (10/11/2021).  
Pelaku cukup jeli dalam meminta data dari calon korbannya, mulai dari nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa hingga kode OTP. Data yang diperoleh ini kemudian dibelanjakan secara virtual. Pelaku selanjutnya mengembalikan lagi dalam bentuk rupiah ke rekening mereka. 

Kasus ini terungkap setelah korban mendapatkan tagihan dari transaksi yang ada. Korban yang curiga kemudian menghubungi perusahaan kartu kredit dan diketahui CS yang menghubungi palsu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY. Setidaknya sudah ada tiga korban yang melaporkan ke polisi.   

“Untuk kerugian bervariasi dari belasan hingga ratusan juta rupiah  tergantung limit kartunya,” katanya.

Uang hasil kejahatan ini dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga membeli mobil pribadi. Polisi juga menyita uang Rp295 juta, 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah, dan 12 catatan keuangan.  

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 

Editor : Hendra Zaimi

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut