BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti 1.642 butir pil ekstasi dengan berat 665,51 gram, Rabu (10/11/21). Pemusnahan dilakukan dengan memasukan ribuan pil ekstasi ke dalam mesin incinerator.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dakjer) BNNP Kepri Tafsirrudin mengatakan, pemusnahaan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : B-1435 / L.10.10/ Enz.1/10 /2021 tanggal 29 Oktober 2021.
"Barang bukti narkotika merupakan hasil pengungkapan BNNP Kepri di Tanjung Pinang dan sudah ada surat ketetapan dari pengadilan," ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Ia menjelaskan, barang bukti itu diamankan dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di KM 8 Kota Tanjungpinang. Saat itu, EA diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi.
"Tim BNNP Kepri menemukan empat bungkus plastik bening yang didalamnya berisi ekstasi sebanyak 1.774 butir dengan berat 720 gram dari tersangka," katanya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yang dimusnahkan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram.
"Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
"Ancamannya hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Hendra Zaimi