Sambut KUHP-KUHAP Baru, Komisi III DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum di Kepri Berubah
BATAM, iNewsBatam.id – Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya perubahan sikap dan pola kerja aparat penegak hukum seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI menerima paparan dari Kapolda Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kepala BNNP Kepri di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri.
Ketua Tim Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengapresiasi kesiapan jajaran Polda dan Kejati Kepri dalam menyongsong implementasi aturan baru tersebut, termasuk melalui pendidikan internal dan arahan perubahan sikap aparatur.
“Tadi sudah dipaparkan dengan baik oleh Kapolda dan Kajati bahwa pendidikan maupun arahan tentang perubahan sikap serta tindak lanjut penerapan KUHP dan KUHAP baru sudah dilaksanakan,” ujar Adang, Kamis (5/2/2026).
Adang menekankan bahwa reformasi di tubuh kepolisian dan kejaksaan harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan hukum yang adil dan profesional.
Menurutnya, Kapolda Kepri juga telah memaparkan berbagai langkah pengamanan dan penanganan perkara, termasuk kasus narkotika dan sejumlah perkara menonjol lainnya yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
“Beberapa kasus strategis yang disampaikan menjadi perhatian utama dan sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Namun demikian, Adang mengakui masih terdapat keterbatasan anggaran serta kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum di Kepri. Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait.
Komisi III DPR RI juga menyoroti tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri sebagai daerah perbatasan. Penguatan kelembagaan hingga kemungkinan pembentukan direktorat khusus TPPO akan dibahas bersama Kapolri dan didukung oleh kejaksaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk penguatan organisasi, karena wilayah perbatasan ini sangat strategis. Kejaksaan juga akan ikut memperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan arahan Komisi III DPR RI menjadi motivasi bagi jajarannya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Tujuannya agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan, mulai dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan,” kata Asep.
Kajati Kepri J Devy Sudarso juga mengapresiasi dukungan DPR RI terhadap peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparat kejaksaan. Ia memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan tanpa kendala berarti.
“Kami terus memberikan bimbingan teknis, khususnya kepada jaksa penuntut umum, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif demi memenuhi rasa keadilan publik,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa