get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Dokter Forensik: Paru-Paru Berisi Air, Ada Jejak Dry Drowning

Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Calon LC di Batam

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:01 WIB
header img
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. (Foto: TV Parlemen)

BATAM, iNewsBatam.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, turun langsung ke Batam untuk mendesak penegakan hukum menyeluruh atas kasus pembunuhan calon Ladies Companion (LC), Dwi Putri Aprilian Dini (25), yang diduga menjadi korban penyiksaan sebelum tewas. 

Setibanya di Batam, Rizki mendatangi Mapolsek Batu Ampar, serta meminta penjelasan resmi dari polisi dan bertemu tim kuasa hukum keluarga korban dari Hotman Paris 911.

Ia menekankan bahwa penyidikan harus transparan dan semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun otak di balik aksi, harus dibongkar tanpa terkecuali. 

Rizki mengingatkan bahwa proses hukum perlu menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum.

“Siapa di balik Wilson ini harus diusut tuntas … sehingga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum bisa kembali positif,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan empat tersangka, termasuk pemilik agensi bernama Wilson Lukman alias “Koko”, serta tiga rekannya. Menurut tim penyidik, korban diduga disiksa brutal di mess agensi di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, sebelum ditemukan tak bernyawa. 

Saksi dan bukti CCTV yang diperlihatkan tim kuasa hukum menunjukkan bahwa korban mengalami penyiksaan berat: dipukul dengan benda tumpul, ditendang, bahkan disiksa dengan selang dan disemprot air, serta dipaksa duduk di depan mesin cuci meski dalam kondisi lemah. 

Kasus ini memicu kecaman keras dan dorongan agar aparat menuntut secara tegas pelaku serta mendalami dugaan jaringan eksploitasi di balik agensi. 

Komisi III DPR berjanji terus mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan tidak ada kekebalan hukum, dan mendorong agar pelaku, baik pelaku langsung maupun pihak yang berperan di baliknya, mendapat hukuman setimpal.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut