get app
inews
Aa Read Next : Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Mayoritas Sudah Merasakan Hubungan Seks

Kasus Oknum Ustaz Perkosa 12 Santriwati, Keluarga Korban: Pelaku Harus Dikebiri

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:36 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MNC Media)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oknum ustaz sebuah pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, meminta pelaku HW (36) dikebiri alias dihilangkan fungsi seksualnya.

Selain minta pelaku dikebiri, para orangtua korban juga meminta HW dihukum penjara seumur hidup. 

"Hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup! Maunya keluarga seperti itu," kata Hikmat Dijaya, keluarga korban kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021). 

Menurut Hikmat Dijaya, tuntutan keluarga korban bukan tanpa alasan. Perbuatan terdakwa ustaz HW ini telah membuat keponakannya kehilangan masa depan. 

"Kami sudah kehilangan harga diri, masa depan anak (korban), dan mentalnya. Harapan kami itu sudah mati suri lah," ujar Hikmat. 

Hikmat meminta semua pihak mengawal perkara ini. Sebab, Hikmat khawatir pelaku ustaz HW diberikan hukuman ringan.

"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran mutlak terhadap anak," tuturnya. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut