get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penyebar Hoaks Terhadap Pejabat Polri di Medsos Ditangkap

Pamer Alat Kelamin, Eks Pemain Timnas Patrich Wanggai Dilarang Main 2 Laga dan Denda Rp50 Juta   

Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:21 WIB
header img
Pemain Sulut United Patrich Wanggai disanksi Komite Disiplin PSSI Rp50 juta karena perbuatan tidak pantas. (Foto : Instagram resmi Sulut United)

JAKARTA, iNews.id - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman larangan bermain dua laga dan denda Rp50 juta kepada pemain Sulut United, Patrich Wanggai.

Melansir dari situs resmi PSSI, Jumat (24/12/2021), Komdis PSSI telah mengumumkan hasil sidang pada Kamis 23 Desember kemarin. Setidaknya terdapat lima poin pelanggaran yang dibuat klub maupun panitia pelaksana Liga 2 2021/2022. 

Namun, yang mencuri perhatian ialah kasus Wanggai. Pemain berusia 33 tahun itu melakukan pelanggaran disiplin lantaran memamerkan alat kelaminnya saat laga Sulut United melawan Dewa United di 8 Besar Liga 2 musim 2021.

Kejadian tersebut terjadi ketika Wanggai ditarik keluar untuk digantikan oleh Dilivio Rychard. Dia seolah emosi dan memamerkan alat vitalnya ke arah kamera.

Aksi tersebut membuatnya harus terkena sanksi larangan bermain sebanyak dua pertandingan. Tak hanya itu saja, Wanggai juga harus membayar uang senilai Rp50.000.000 atas aksi kontroversialnya itu. Sulut United juga menjadi tim terbanyak yang diberikan sanksi oleh Komdis PSSI. Pasalnya, sang pelatih yaitu Ricky Nelson juga dijatuhi hukuman.  

Jenis pelanggarannya adalah tingkah laku buruk terhadap pemain lawan atau orang-orang selain dari perangkat pertandingan. Melanggar fairplay dengan cara melakukan penyerangan mendorong pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung Aksinya tersebut terjadi saat pertandingan Sulut United vs Dewa United juga. Hasilnya, dia dijatuhi hukuman tidak dapat mendampingi timnya selama dua pertandingan. Ricky Nelson juga harus membayar denda sebesar Rp10.000.000. 

Berikut Hasil Lengkap Sidang Komite Disiplin PSSI 21 Desember 2021:
 
1. Tim PSMS Medan 
- Nama kompetisi: Liga 2 
- Pertandingan: PSMS Medan vs Sulut United 
- Tanggal kejadian: 16 Desember 2021 
- Jenis pelanggaran: Melanggar aturan dengan masuknya tamu VIP ke ruang ganti tim PSMS Medan di mana tamu tersebut tidak terdaftar dalam daftar ofisial yang disahkan serta tidak ada di daftar susunan pemain (DSP) sebagai ofisial tim - Hukuman: Denda Rp50.000.000 

2. Tim Sriwijaya FC 
- Nama kompetisi: Liga 2 
- Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC 
- Tanggal kejadian: 19 Desember 2021 
- Jenis pelanggaran: Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. 

Setelah selesai pertandingan ada lebih dari 1 orang suporter tim Sriwijaya FC turun dari tribun masuk ke dalam lapangan 
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000 

3. Panitia pelaksana, PT. Liga Indonesia Baru 
- Nama kompetisi: Liga 2 
- Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC 
- Tanggal kejadian: 19 Desember 2021 
- Jenis pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Setelah selesai pertandingan ada lebih dari 1 orang suporter tim Sriwijaya FC turun dari tribun masuk ke dalam lapangan 
- Hukuman: Denda Rp20.000.000 

4. Pelatih kepala tim Sulut United, Sdr. Ricky Nelson Gideon Ndun 
- Nama kompetisi: Liga 2
- Pertandingan: Sulut United vs Martapura Dewa United 
- Tanggal kejadian: 20 Desember 2021 
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap pemain lawan atau orang-orang selain dari perangkat pertandingan. Melanggar fairplay dengan cara melakukan penyerangan mendorong pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung 
- Hukuman: Larangan mendampingi tim 2 pertandingan dan denda Rp10.000.000 5. Pemain tim Sulut United, Sdr. Patrich Steev Wanggai 
- Nama kompetisi: Liga 2 
- Pertandingan: Sulut United vs Martapura Dewa United 
- Tanggal kejadian: 20 Desember 2021 
- Jenis pelanggaran: Memprovokasi masyarakat. Pada saat pergantian pemain, keluar lapangan melakukan gerakan tidak pantas dengan cara menunjukkan kemaluan meskipun menggunakan celana ke arah penonton
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp50.000.000

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut