get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Pria Lansia Asal Singapura Ditemukan Tewas Telentang di Kamar Hotel Batam

Viral Pencurian Kabel Jembatan I Barelang Batam, Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 03 Agustus 2026 | 16:36 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian kabel di Jembatan I Barelang yang sempat viral videonya. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Aksi pencurian kabel dan besi fasilitas pemerintah di kawasan Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial TS (38) yang diduga telah berulang kali mencuri fasilitas jembatan dan melibatkan seorang bocah berusia 11 tahun dalam aksinya.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengatakan pencurian pertama terjadi pada Maret 2026 dengan sasaran kabel fasilitas Jembatan Barelang milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Aksi serupa kembali dilakukan pada April 2026. Pelaku mencuri komponen besi milik Dinas Pariwisata Kota Batam yang berada di bagian bawah Jembatan 1 Barelang.

Menurut Ade, pelaku membongkar kabel dan besi menggunakan linggis serta gunting potong. Barang hasil curian kemudian diangkut memakai becak motor menuju rumah pelaku di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning.

"Kabel hasil curian dipreteli dan dibakar untuk mengambil serat tembaganya sebelum dijual kepada penadah. Dari penjualan itu tersangka memperoleh sekitar Rp1,5 juta," kata Ade, Senin (3/8/2026).

 

Kasus tersebut terungkap setelah rekaman aksi pencurian beredar luas di media sosial. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 1 Agustus 2026.

 

"Berawal dari laporan tersebut dan hasil penyelidikan mendalam, kami mengamankan tersangka TS, warga Simpang Dam, Muka Kuning. Tersangka resmi ditahan sejak 2 Agustus 2026," ujarnya.

Penangkapan TS dipimpin Kasubnit Opsnal Jatanras Polresta Barelang Ipda Dedy Pasaribu. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan TS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menemukan keterlibatan seorang anak yang masih berusia 11 tahun 10 bulan.

Ade menjelaskan bocah tersebut berada di lokasi saat pencurian berlangsung dan diminta tersangka untuk memantau situasi sekitar dengan imbalan Rp200 ribu.

TS dan bocah tersebut diketahui tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya saling mengenal karena tinggal di lingkungan yang sama.

 

Namun, anak itu tidak diproses pidana karena belum berusia 12 tahun. Polisi merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 40 yang menyatakan anak di bawah 12 tahun tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Polisi kemudian menetapkan bocah tersebut sebagai saksi dan menyerahkannya kembali kepada orang tua serta Dinas Sosial setempat untuk pembinaan lebih lanjut.

Selain TS, polisi juga memproses seorang penadah berinisial BLM dalam perkara terpisah. Berkas perkara penadah tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa material hasil pencurian serta alat-alat yang digunakan untuk membongkar dan memotong kabel maupun besi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut