Ia menegaskan bahwa tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender. Ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam.
"Dan ini tidak benar, tidak benar. Tidak boleh operasi kelamin. Enggak boleh. Pemerintah harus menerapkan hukum tegas. Mau operasi enggak boleh, enggak boleh. Enggak dibolehkan, enggak bisa. Jangan. Karena ini akan menjadi contoh orang-orang lain," ujarnya.
Ustadz Khalid Basalamah pun menyarankan para transgender dan sejenisnya tersebut segera melakukan pengobatan agar tidak menyimpang dari syariat Islam.
"Dia harus terapi, berobat, supaya dia bisa hilang dari penyakit itu," paparnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa transgender atau waria adalah orang yang berdandan atau bergaya seperti wanita.
Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabiatnya menyerupai wanita. Mukhannats ada dua macam:
Pertama: Jika asalnya secara tabiat ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan dibuat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabiat, ia tercipta seperti itu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta