get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Barelang Apresiasi Tim Opsnal atas Penangkapan Tahanan Kabur Kejari Batam

Terungkap, 4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur Dengan Cara Jebol Jeruji Kamar Mandi

Rabu, 06 Desember 2023 | 15:18 WIB
header img
ilustrasi tahanan kabur

BANDAR LAMPUNG, iNewsBatam.id - Dari hasil penyelidikan Polisi, empat tahanan Polda Lampung yang kabur dari Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Tahti) Polda Lampung kabur dengan cara membobol ventilasi kamar mandi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, keempat tahanan itu diketahui kabur pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Hilangnya tahanan tersebut terungkap saat petugas jaga dan piket melakukan pengecekan di rutan tersebut. 

"Pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota piket Aipda S dan Briptu R melakukan pengecekan tahanan dan lengkap. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan yang berada di sel 7 dalam kamar yang sama memanggil petugas jaga. "Tahanan itu memberitahukan bahwa 4 tahanan itu tidak ada di dalam sel. Keempat tahanan kabur dengan cara menggergaji jeruji ventilasi kamar mandi," kata Umi.

Saat ini Polda Lampung sudah mengerahkan tim dari dua direktorat untuk mengejar empat tahanan narkoba yang kabur. 

Selanjutnya Umi mengimbau kepada keluarga tahanan yang kabur untuk bekerja sama dan menginformasikan ke polisi terkait keberadaan para pelaku. 

 "Kita imbau pelaku agar menyerahkan diri dan keluarga jika mengetahui keberadaan anggota keluarganya itu untuk menginformasikan," katanya.

Keempat tahanan itu yakni Muslim tahanan narkoba dengan BB 30 kilogram (kg) sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu. Kemudian Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 Kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu. 


Sumber: iNews Lampung

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut