JAMBI, iNewsBatam.id - Penjarahan benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi, semakin marak.
Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari.
Mereka menggunakan mesin yang sudah dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut. Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Junus Satrio Atmojo menilai penjarahan tersebut sudah melanggar hukum. "Aktivitas para pelaku ini tidak ada ijinnya dan tidak ada pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjualbelikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian," ungkap Junus di Jambi Senin (11/12/2023).
Dia menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar undang-undang. "Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada ijinnya," ujarnya.
Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Langkah-langkah untuk tergantung perundangannya, apakah ada unsur sengaja akan ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Persoalannya, kata dia, mereka kabur dan barang-barangnya ditinggal. "Nanti beberapa waktu lagi, mereka balik lagi. Jadi main kucing-kucingan dengan petugas," katanya.
Diakuinya, pengawasan terhadap penjarahan benda kuno bersejarah tersebut sangat sulit kecuali ada warga yang melaporkan.
"Mengawasi Sungai Batanghari yang sepanjang ini, puluhan kilometer tidak mungkin diawasi setiap hari. Tetapi mesin kapal mereka terdengar," kata Junus.
Dia menambahkan, sungai kewenangannya provinsi dan kabupaten. Karena perangkatnya sudah ada mulai dari camat, lurah sampai kepala desa.
"Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, kadang-kadang kita menjadi tidak ada alasan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi.
Dirinya berharap, para pelaku penjarahan benda kuno bersejarah sebisa mungkin ditangkap dan diganjar sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo