get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Kabar KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2023 | 18:50 WIB
header img
Rafael Alun Trisambodo Foto: MPI

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. 

Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.  

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra. Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut