LINGGA, iNewsBatam.id - Satu orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan sudah berkelakuan baik dalam menjani masa hukumannya.
Selain itu pengurangan masa tahanan ini juga sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
" Ada 1 warga binaan kita yang mendapat remisi husus Natal pada tahun 2023 ini, dengan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan," ujarnya, Senin (25/12/2023).
Dijelaskannya, pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan. “Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan,” lanjutnya.
Jaka Putra berharap, dengan masa pengurangan masa pidana ini bisa memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik. “Tentunya harapan kita warga binaan yang diberikan masa pengurangan hukuman ini dapat mengikuti program binaan dengan baik sehingga bisa berguna setelah terjun kemasyarakat nantinya,” imbuhnya
Editor : Johan Utoyo