get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkelakuan Baik, Satu Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Terima Resmi Natal 2023

Putri Chandrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J Terima Remisi Natal

Selasa, 26 Desember 2023 | 10:44 WIB
header img
Putri Chandrawathi (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBatam.id -  Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi,menerima remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi sebanyak 1 bulan.  

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang. 

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata , Selasa (26/12/2023). 

Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata  Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023). 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut