Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ferdy Sambo Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong? Ini Kata Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Putri Chandrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J Terima Remisi Natal

Selasa, 26 Desember 2023 | 10:44 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Putri Chandrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J Terima Remisi Natal
Putri Chandrawathi (foto: MPI)

Selain itu, Ferdy Sambo juga lolos dari hukuman mati berdasarkan putusan di tingkat kasasi. Putusan diubah menjadi pidana seumur hidup penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 dissenting opinion (DO)," kata Sobandi. 

Begitu pula hukuman terpidana lain yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang dikurangi masing-masing 5 tahun. Hukuman Ricky menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat menjadi 10 tahun penjara. 

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua majelis dan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sumber: iNews.id
 

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut