Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Disnaker Batam: Masih Dalam Pembahasan

BATAM, iNewsBatam.id - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,76 persen dari 2023 yakni Rp3.279.194 meningkat menjadi Rp3.402.492.
Kepala Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menjelaskan, terkait perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) akan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sendiri telah mengatur sekaligus merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan.
"Salah satunya mengenai perhitungan upah minimum yang akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kondisi usaha, daya saing daerah, kebutuhan hidup layak, tingkat produktivitas nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, dan tingkat inflasi nasional," ujarnya.
Dikatakannya, beberapa hari sebelum diberlakukannya UMP baru di Kepri, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Batam untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 15% atau Rp675 ribu.
Saat ini Disnaker Kota Batam masih terus melakukan pembahasan mengenai kenaikan UMK Batam untuk tahun depan.
Jumlah pertumbuhan ekonomi di Kota Batam telah mencapai angka 6,8%. Sementara untuk tingkat inflasi menyentuh angka 2,05%. Pemerintah Kota Batam memastikan UMK Batam 2024 akan mengalami kenaikan. Namun untuk besarannya masih akan dikaji bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
Sebagai tambahan informasi, pada 2023 lalu UMK Batam telah menyentuh angka Rp4.500.440 atau naik sekitar 4,7% dari tahun 2022. Nominal tersebut merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepri. Dengan naiknya UMP Kepri, maka angka UMK Batam 2024 kemungkinan besar akan mengalami kenaikan lebih tinggi lagi.
Sumber: Okezone
Editor : Johan Utoyo