BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam memusnahkan Barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2015 hingga 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2024), yang disaksikan langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan,
pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.
"Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal. Ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys, dengan nilai total mencapai Rp 7M.
Dijelaskan Rizal, pemusnahan ini sesuai dengan pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor.
" Kami berharap, dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkasnya.
Editor : Johan Utoyo