Aparat Gabungan Gerebek Bongkar Muat Barang Ilegal di Tanjung Sengkuang Batam
BATAM, iNewsBatam.id – Sinergi aparat gabungan di Batam berhasil membongkar aktivitas bongkar muat ilegal di perairan Kota Batam. Aparat dari Bea Cukai (BC) Batam bersama unsur Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda menggerebek Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 24 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ini berhasil mengamankan tiga unit kapal motor dan tiga unit truk yang bermuatan penuh barang tanpa disertai dokumen resmi.
Aksi penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim gabungan mengenai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan tersebut pada malam hari.
“Tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menemukan proses pemindahan barang dari kapal ke truk,” jelas Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, pada Rabu (26/11/2025).
Evi menambahkan, para terduga pelaku yang tertangkap basah di lokasi tidak dapat menunjukkan baik dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang sedang diangkut.
Seluruh sarana angkut, mulai dari kapal, truk, hingga barang muatan, langsung diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses penanganan hukum lebih lanjut.
Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang. Pemeriksaan dan pencacahan (penghitungan) detail atas jenis dan jumlah muatan masih berlangsung.
“Barang yang ditemukan merupakan campuran produk lokal dan luar negeri. Rincian jumlah dan jenis barang masih dihitung,” kata Evi.
Editor : Gusti Yennosa