get app
inews
Aa Read Next : Kolaborasi KPLP-Bea Cukai Gelar Patroli Laut di Perairan Kepri

Penjelasan Kepala Bea Cukai Batam Terkait Pendaftaran IMEI Menggunakan Joki

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:47 WIB
header img
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Batam Rizal, memberikan penjelasan terkait maraknya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone menggunakan joki di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam.

Terkait maraknya joki IMEI itu, menurutnya banyak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab karena Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran terkait pendaftaran IMEI tersebut.

Maka dari itu, pihaknya membatasi para penumpang yang mendaftarkan registrasi IMEI tersebut dengan batasan maksimal dua unit handphone per orang.

"Dalam hal pengawasan, kami dari sisi kepabeanan membatasi para penumpang yang mendaftarkan registrasi IMEI tersebut dengan batasan maksimal dua unit handphone per penumpang," ujarnya, Kamis (28/12/2023).

Untuk barang bawaan juga menentukan, karena kata dia, terdapat perbedaan antara barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dan barang dagangan. 

"Kalau barang bawaan penumpang itu ya barang yang memang dipakai pribadi oleh penumpang tersebut, bukan untuk diperdagangkan. Namun kebijakan ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak. Barangnya dibawa berangsur-angsur, dibawa dua unit- dua unit. Lantas dikumpulkan untuk kemudian diperdagangkan di luar wilayah Batam," ulasnya.

Dia menjelaskan, barang bawaan juga dibatasi, yang bebas pajak dan bea masuk yakni barang bawangan penumpang dengan harga maksimal sebesar US$ 500 atau sekitar Rp7,5 juta. 

Apabila ada kelebihan dari batas tersebut, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk sesuai peraturan yang berlaku. 

"Kalau lebih dari jumlah tersebut, maka lebihnya itu akan dikenakan pajak dan bea masuk. Misalkan, harga barang bawaan penumpang tersebut US$700, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk sejumlah US$ 200, itu di kurskan ke rupiah," kata dia.

Lebih lanjut, terkait antrean panjang yang terjadi saat pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam Center pada beberapa waktu lalu, Rizal mengatakan hal tersebut karena keterbatasan tempat dan pelayanan sehingga tidak dapat dihindarkan, serta adanya kendala sinyal sehingga antrean menjadi panjang.

"Untuk hal tersebut, kami sudah koordinasi dengan internal untuk masalah IT. Bagaimana agar pelayanan kami ke masyarakat untuk registrasi hp bawaan penumpang yang memang benar benar digunakan untuk penumpang tersebut bisa semakin cepat," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa, selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

"Kalau memang ada yang dipungut biaya dilapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," katanya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut