Razia di Panda Club Batam, Petugas Amankan Miras Ilegal dan WNA Asal Tiongkok
BATAM, iNewsBatam.id – Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Bea Cukai Batam menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) Panda Club, yang berlokasi di lantai 2 One Batam Mall, Batam Centre, pada Senin (27/10/2025) malam.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah minuman keras tanpa pita cukai dan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Operasi gabungan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal serta pekerja asing tanpa izin resmi di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan seorang WNA laki-laki berinisial LK di salah satu ruangan klub.
“Satu orang warga negara Tiongkok berinisial LK kami amankan untuk sementara waktu,” ujar Hajar Aswad.
Selain LK, petugas juga memburu dua WNA lainnya yang diduga berasal dari Tiongkok dan tidak berada di lokasi saat operasi dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa LK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager di salah satu perusahaan di Batam.
Namun, keberadaannya di tempat hiburan malam tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian izin tinggal dengan aktivitasnya.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas Hajar.
LK kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, dari sisi kepabeanan, Bea Cukai Batam turut menemukan sejumlah botol minuman keras tanpa pita cukai di lokasi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Ada beberapa botol minuman beralkohol yang kami sita karena tidak memiliki pita cukai. Untuk jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan,” ujar Evi.
Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.
“Masih dalam tahap pengembangan,” katanya.
Editor : Gusti Yennosa