LINGGA, iNewsBatam.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, melalui Kasi Pidsus, Senopati dan Kasi Datun, Afrinaldi menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra atas kasus Korupsi BBM Transportasi Laut dan Sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Penyerahkan pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan melalui istri dan penasehat hukum terdakwa Hendra, Angga Prayudi Siagian. “Kita menerima pengembalian uangdan melaksanakan proses administrasi berupa berita acara penerimaan uang pengembalian sejumlah Rp.120.000.000,” kata Senopati, Rabu (3/1/2024)
Untuk uang pengembalian tersebut lanjutnya, sementara waktu dititipkan pada rekening Bank BRI RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga. “Uang tersebut saat ini dititipkan pada rekening RPL milik Kejaksaan Negeri Lingga pada Bank BRI,” ujarnya.
Dijelaskan Senopati, laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kapubaten lingga telah mengalami kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp.3.102.572.500.
Saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.
Dikatakannya, Kejari Lingga terus menempuh dan mencari cara untuk memulihkan kerugian Daerah, saat ini pihaknya telah dapat memulihkan atau pengembalian Kerugian Daerah yaitu pada Tahap Penyidikan sebesar Rp.307.727.700, dan pada tahap Penuntutan atau Persidangan sebesar Rp.120.000.000.
"Total sementara Jaksa memulihkan Kerugaian Korupsi sebesar Rp.427.727.700, terhadap sisa kerugian yang masih dialami, Tim Jaksa terus berkerja dan berupaya dengan langkah-langkah termasuk dengan melakukan penelurusan aset (Asset Tracing),” jelasnya
Editor : Johan Utoyo