Kejari Lingga Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil

LINGGA, iNewsBatam.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Lingga, Senin (8/9/2025).
“Telah dikeluarkan surat penetapan tersangka masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” ujar Adimas, didampingi Kasi Pidum Kejari Lingga, Doni Armandos.
Hasil penyelidikan menemukan DY justru mengerjakan sebagian besar hingga seluruh item pembangunan jembatan, padahal tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan sesuai kontrak.
Kondisi itu diketahui YR yang berstatus konsultan pengawas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga.
“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal ini bisa terjadi,” tegas Adimas.
Editor : Gusti Yennosa