Kejari Lingga Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil

LINGGA, iNewsBatam.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Lingga, Senin (8/9/2025).
“Telah dikeluarkan surat penetapan tersangka masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” ujar Adimas, didampingi Kasi Pidum Kejari Lingga, Doni Armandos.
Hasil penyelidikan menemukan DY justru mengerjakan sebagian besar hingga seluruh item pembangunan jembatan, padahal tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan sesuai kontrak.
Kondisi itu diketahui YR yang berstatus konsultan pengawas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga.
“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal ini bisa terjadi,” tegas Adimas.
Praktik serupa berulang pada tahun anggaran 2023. DY kembali menjadi sosok utama di lapangan, sementara YR dan PPK disebut tidak melakukan pencegahan.
Pola ini berlanjut di tahun 2024 meski pemenang tender berganti kepada CV AQJ dengan direktur berinisial MN. DY tetap yang mengerjakan proyek, sedangkan YR masih menjabat konsultan pengawas.
Menurut keterangan ahli Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, praktik tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Sementara ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan pada proyek jembatan yang seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi masyarakat.
“Untuk kerugian negara dapat kami sampaikan masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” tambah Adimas.
Editor : Gusti Yennosa