Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Proyek Air Mancur Senilai Rp11,9 Miliar di Bintan Naik ke Penyidikan Kejati Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar ke Jaksa

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:22 WIB
  • author Pratamayude
Polisi Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar ke Jaksa
Petugas Kejari Batam memeriksa berkas salah satu tersangka korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang dilimpahkan penyidik Polda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (11/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan Tahap II dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dipastikan memenuhi syarat oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri.

“Ada tujuh tersangka yang kami terima bersama barang bukti. Seluruhnya telah melalui pemeriksaan ulang untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan Polda Kepri,” ujar Priandi.

Ketujuh tersangka itu berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Mereka diduga terlibat dalam proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran BLU BP Batam sekitar Rp75,5 miliar pada periode 2021–2023.

Berdasarkan perhitungan ahli, proyek tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.

Usai Tahap II diterima, kata Priandi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan. Proses hukum tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi terkait kasus ini.

“Kami meminta publik menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas sumbernya demi menjaga integritas peradilan,” kata Priandi.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut