get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Batam Dampingi Koperasi Merah Putih, Tekankan Taat Hukum

Hotel Da Vienna Batam Dijual Diam-Diam, Ternyata untuk Hindari Pajak

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:10 WIB
header img
AO, pemilik Hotel Da Vienna Boutique sebelum dijebloskan ke sel tahanan dalam kasus penggelapan pajak. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan AO, Direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique Batam, sebagai tersangka kasus penggelapan setoran pajak hotel sejak 2020 hingga 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10/2025).

Wayan menjelaskan, penyidikan menunjukkan bahwa tersangka secara berulang menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemko Batam sebagai pajak atas jasa hotel.

“Perbuatan itu jelas merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Tim Pidana Khusus Kejari Batam juga menemukan adanya upaya pengalihan aset hotel pada akhir 2024. Hotel Da Vienna diketahui dijual kepada PT Mahkota Metro Indonesia, diduga untuk menghindari tanggung jawab atas tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyebutkan penyidik telah memeriksa 18 saksi dari manajemen hotel dan pejabat Pemko Batam, serta empat ahli, masing-masing ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perpajakan.

“Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara,” ujarnya.

Dari hasil audit sementara, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda Rp1,21 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruko Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada 3 September 2025, dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dan memperjelas dugaan tindak pidana,” ujar Tohom.

Sebelum kasus ini naik ke jalur pidana, Pemko Batam dan Kejari sempat menempuh langkah persuasif dengan mengirim dua surat teguran dan memasang spanduk peringatan di area hotel. Namun, peringatan itu diabaikan pihak manajemen.

Atas perbuatannya, AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021.

Untuk kepentingan penyidikan, AO ditahan di Rutan Batam selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” pungkas Wayan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut