Jaksa Tahan Empat Pejabat KPU Karimun Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
KARIMUN, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono mengatakan para tersangka masing-masing berinisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun, AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Denny menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Sprindik nomor dua tertanggal 17 Juli 2025. Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.
“Kami menemukan belanja yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, namun tetap dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Selain itu, terdapat praktik penggelembungan atau mark-up pada pembayaran belanja sewa dan belanja barang non-operasional,” ujar Denny, Rabu (19/11/2025).
Diketahui, KPU Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar, namun hanya merealisasikan Rp15,2 miliar. Sisa dana senilai Rp1,2 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan.
Editor : Gusti Yennosa