BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menindak kapal cepat membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton atau sebanyak 564 ribu batang rokok di wilayah perairan Pulau Petong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/1/2024).
"Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton, atau sebanyak 564 ribu batang rokok di wilayah perairan Pulau Petong," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).
Dia menjelaskan, penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada Minggu (7/1) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” katanya.
Editor : Johan Utoyo