Mendengar korban berteriak, pelaku langsung keluar rumah membawa dua bilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kanan. "Saat korban hendak melihat dan menolongnya, namun pelaku langsung menikamnya dengan senjata tajam jenis pisau. Usai kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit," ujar Kapolsek.
Polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Sungai Badak. Akhirnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau berhasil diamankan.
"Petugas juga memeriksa urine pelaku SA. Hasilnya, SA terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Sumber: iNews lampung
Editor : Johan Utoyo