get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Kota Batam Periode 2024-2029

Tak Ada Rapat, DPRD Batam Minta Tunda Kenaikan Tarif Parkir

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:29 WIB
header img
Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta Dinas Perhubungan Kota Batam, menunda kenaikan tarif parkir pinggir jalan yang baru direalisasikan.

Hal itu dikarenakan banyaknya keluhan dari warga, dan tidak adanya pembahasan kenaikan retribusi parkir pinggir jalan tersebut antara Dinas Perhubungan dengan DPRD.

Udin mengatakan, Dinas Perhubungan hanya membahas terkait peraturan daerah (perda) dan pajak parkir. "Jadi saya meminta Dishub menunda dululah kenaikan tarif parkir pinggir jalan ini, persiapkan dulu dengan matang agar tidak ada keluhan dari masyarakat," ujar Udin, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Udin juga meminta Dishub agar kenaikan tarif parkir nantinya harus dibarengi dengan pelayanan yang bagus dari juru parkir. 

"Kenaikannya 100 persen, tapi tidak ada pelayanan. Fasilitas apa yang didapatkan oleh masyarakat? Kalau hanya tiket, sekarang tiketnya aja masih banyak yang belum ada," katanya.

Menurutnya, kenaikan tarif parkir tidak menjadi kendala yang berarti bagi masyarakat. Tetapi, hal itu harus dibarengi dengan pelayanan dan kemanan yang diberikan oleh jukir.

"Itu yang penting. Ini saja karcis tak ada, jam operasional tidak jelas. Saya mau ketegasan, misalnya tidak ada karcis, maka parkir itu gratis," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan, resmi menerapkan kenaikan harga tarif parkir untuk kendaraan bermotor pada Senin (15/1/2024).

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam Alexander Banik mengatakan, mulai hari ini tarif parkir sudah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen. Untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan untuk kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

Dia menegaskan, mulai hari ini juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara. Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.

"Pengendara kami wajibkan minta karcis dan juru parkir pun tanpa diminta, mereka wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir," ujar Alex, Senin (15/1/2024).

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut