get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi di Tanjungpinang Dilaporkan KDRT, Berawal dari Salah Kirim Pesan

Nafsu Syahwat Bergelora Lihat Anak Gadis Kenakan Daster, Pria Ini Lecehkan Tetangga Kos

Senin, 29 Januari 2024 | 19:19 WIB
header img
Seorang pria berusia 54 tahun dicokok Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang usaia diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur JL. Foto: Humala Nasution

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Seorang pria berusia 54 tahun dicokok Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang usaia diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur JL.

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dia tidak kuat menahan nafsu syahwat saat sering melihat korban mengenakan daster.

Orangtua korban tidak menerima anak gadisnya menjadi korban pelecehan pun mendatangi pelaku di Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan meluapkan emosinya.

Dengan penuh emosi, orang ua korban berusaha menarik pelaku hingga menyebabkan keributan antara pelaku dan orangtua korban. Pelaku pun diamankan oleh anggota polisi.

Pelecehan dilakukan oleh Sudiono (54 tahun) terhadap seorang gadis remaja di bawah umur berinisial JL di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Bali, Tanjungpinang. Saat kejadian, suasana kosan sedang sepi, dan kamar kos korban dan pelaku kebetulan bersebelahan.

Pelaku, yang sering melihat korban keluar kamar hanya mengenakan daster membuat nafsu syahwat bergelora hingga melakukan pelecehan terhadap korban.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum dilakukan pelecehan, mulut korban dibekap dari belakang sehingga korban tidak berdaya. Kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan kemudian dilanjutkan kepada polisi.

Iptu Syahrul Damanik, Kasubag Humas Polresta Tanjungpinang, menyatakan pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut