get app
inews
Aa Read Next : Terungkap, Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online

Hati-hati, Pinjol Ilegal Bisa Mengakses Kontak dan Galeri

Senin, 05 Februari 2024 | 12:01 WIB
header img
Ilustrasi Pinjol (pinjaman online)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Pinjaman online alias pinjol menjadi trend sebagai jalan pintas dalam masalah keuangan masyarakat Indonesia. 

Hal ini tidak lepas dari iming-iming bunga yang kecil, jangka waktu pembayaran yang bisa disesuaikan, dan yang paling utama adalah prosesnya yang mudah dan cepat.

Saat mengajukan pinjaman melalui layanan pinjaman online, calon nasabah biasanya hanya perlu mengisi data diri dan juga upload berkas seperti KTP saja. Dan hanya dalam hitungan menit, maka uang yang diinginkan akan segera cair.

Akan tetapi saat pembayaran kredit macet, pinjol tidak segan untuk melakukan penagihan dengan melakukan berbagai cara. Biasanya, pada tahap awal penagihan nasabah hanya akan dihubungi secara terus menerus melalui pesan ataupun telepon.

Jika hal tersebut masih belum cukup, maka debt collector dapat mendatangi rumah nasabah untuk melakukan penagihan hingga hutang lunas.

Lantas apakah benar pinjaman online akan menghubungi semua kontak? 

Tidak hanya kepada nasabah, pihak debt collector pinjol juga tidak segan untuk melakukan penagihan dengan cara menghubungi orang-orang terdekat dari nasabah. 

Biasanya adalah dengan mengirimkan pesan, memasukkan ke dalam grup, ataupun menelepon siapa saja yang ada di daftar kontak sang nasabah.

Aksi sejenis ini lagi-lagi hanya terjadi pada layanan pinjaman online ilegal. Layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK biasanya dilarang untuk mengakses kontak. Pinjol-pinjol tersebut hanya diizinkan untuk mengakses kamera, lokasi dan suara saja.

Namun, pinjol ilegal biasanya juga akan meminta akses kontak atau bahkan juga galeri saat melakukan download aplikasi. Hal itu menjadi tindakan jaga-jaga pinjol agar nasabah tidak gagal bayar.

Kalaupun nasabah gagal bayar, maka akses kontak dan galeri ini akan menjadi senjata pinjol untuk melakukan penagihan secara tidak manusiawi.

Sumber: Okezone
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut