get app
inews
Aa Text
Read Next : Dengan Senapan Serbu SS2 P2, Anggota TNI Tembak Mati Brimob di Maluku Tengah 

Bertanggung Jawab Menjaga Kesatuan NKRI, Berikut Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:35 WIB
header img
TNI AD. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Menjadi TNI Angkatan Darat masih jadi salah satu cita-cita dan profesi idaman bagi sebagian orang. 

Berbagai hal jadi alasan mengapa mereka ingin menjadi TNI AD. Diantaranya ingin mengabdi kepada negara.

Seiring dengan tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, tentu gaji seorang personel TNI AS harus sepadan. Adapun, gaji anggota TNI AD tergantung dengan pangkat dan penempatan dinasnya.  

Gaji TNI dan tunjangannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Lantas, berapa besaran gaji TNI AD dan tunjangannya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/2/2024).  

Besaran Gaji TNI AD  Golongan I: 
- Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500 
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100 
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400 
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900 
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900 
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700 

Golongan II: Bintara TNI 
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100 
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200 
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700 
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700 
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300 
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600 

Golongan III: Perwira Pertama TNI 
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200 
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600 
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600 

Golongan IV: Perwira Menengah TNI 
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400 
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400 

Golongan V: Perwira Tinggi TNI 
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400  
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500  
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900  
- Jenderal/ Laksamana/ Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut